Terjemahan Kitab Silsilah Fikih Mustawa Tsalis

Terjemahan Kitab Silsilah Fikih Mustawa Tsalis

Belajar bahasa Arab dengan arti atau terjemahan kitab silsilah ta'lim lughah al arabiyah fikih mustawa tsalis

Pelajaran Pertama

Bersuci

الكلمات الجديدة : kata-kata baru

الطّهارة : bersuci - مسُّ (مصحف) : menyentuh mushaf - النّاجاسة : najis - (نقض (الوضوء : pelanggaran - ناب/ينوب : murni - فقد : hilang - عجز : tua - بول : kencing - غائط : kotoran - تشريع : tasyrik - النّزاهة : integritas - الأقذار : kotoran - (الكريهة (للرّائحة : bau - الغسل (مصطلح) : mandi - الجنابة (مصطلح) : junub - الحيض (مصطلح) : haid - النّفاس (مصطلح) : nifas - سنّة مؤكّدة (مصطلح) : Sunnah muakkad - الحدث (مصطلح) : hadats - النّجس (مصطلح) : najis - الجماع (مصطلح) : jima' - الاحتلام (مصطلح) : mimpi basah.


Islam dan bersuci.

Makna bersuci.

Pembagian bersuci.

Hikmah dari syari'at bersuci.

1- Islam dan bersuci :

Islam adalah agama yang suci, ia menjadikan wudhu sebagai syarat sah untuk shalat, tawaf dan menyentuh mushaf, dan mewajibkan untuk mandi dari junub, haid dan nifas, sebagaimana islam menjadikan mandi di hari jumat dan hari raya sebagai sunnah muakkad, dan mengajak kebersihan pakaian, badan dan menekankan bahwasannya bersuci adalah sebagian dari iman.

Allah berfirman :          

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs al baqarah : 222).

2. Makna bersuci : 

Bersuci adalah kebersihan dan kesucian dari kotoran.

Secara syariat : mengangkat hadats dan menghilangkan najis.

3. Pembagian bersuci : 

Bersuci terbagi menjadi dua bagian antara lain :

Bersuci dari hadats dan bersuci dari najis.

(1) bersuci dari hadats : 

Hadats adalah apa-apa yang menahan dari kesahannya sebagian ibadah dan ia tidak terdapat kecuali di badan, dan hadats ini dibagi dua : hadats kecil yang sebabnya membatalkan wudhu dan hadats besar yang sebabnya jima' atau mimpi basah, atau haid atau nifas.

Dan bersuci dari hadats kecil dengan berwudhu dan dari hadats besar dengan mandi dan tayammum bisa mewakilkan dari wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau ketidakmampuan untuk memakainya dengan sebab sakit atau dingin atau sejenisnya.

(2) bersuci dari najis :

Seperti sucinya pakaian dan tempat dari darah, kencing, dan kotoran dinamakan bersuci dari najis mengangkat kotoran. Dan untuk sholat harus suci dari pakaiannya, badannya, tempatnya yang dipakai sholat dinamakan bersuci dari hadats mengangkat kotoran.

4. Hikmah dari syariat bersuci :

islam mewajibkan bersuci untuk membangun umat muslim bersih dan suci.

penggunaan air menjadikan lebih baik, dan menghilangkan bau-bau tak sedap ketika sholat.

dari sini kita belajar bahwasanya islam telah mewajibkan dan mengajak ilmu-ilmu sehat di masa depan.

Terjemahan kitab silsilah ta'limil lughah al arabiyah mustawa tsalis tauhid

Pelajaran Kedua

Sesuatu yang suci dan sesuatu yang najis

الكلمات الجديدة : kata-kata baru

ميت/ميتت : mayat - الآدمي : manusia - فرك/يفرك : ucek-ucek - فضلات (للحيوان والإنسان) : kotoran - أعيان (أشياء) : benda - المراق (السائل) : yang mengalir - الوبر (شعر الجمل) : bulu unta - قيح : nanah - تحفَّظ/يتحفّظ : menjaga - الدلك : menggosok - الجزّار : tukang jagal - دورات المياه : toilet - صعب/يصعب : sulit - منيّ : yang ringan - اليسير : kemudahan - المباح (مصطلح) : boleh - الطهور (مصطلح) : suci - الحلُّ (الحلال) (مصطلح) : halal - استحبَّ/يستحبُّ (مصطلح) : menganjurkan : حرام (مصطلح) : haram.

(أ) sesuatu yang suci

Dasar dari sesuatu yang suci, meliputi :

manusia yang hidup atau bangkai, binatang yang boleh dimakan, dan bangkai yang tidak ada darah yang mengalir disitu, dan bangkai yang berada di laut. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : "di laut ia suci airnya, dan juga bangkainya". H.R abu daud

air dan benda-benda dan tumbuhan-tumbuhan.

darah yang menempel di badan setelah menyembelih.

air mani manusia sebagaimana dalam hadits dari Aisyah Radhiyallahu Anha : "aku pernah mengucek-ucek air mani pada baju Rasulullah shalallahu alaihi wassalam apabila mani tersebut kering dan aku menyucinya apabila mani tersebut basah" diriwayatkan ad-darul qutni dan abu 'awanah dan al-bazzar.

kotoran-kotoran dari hewan yang boleh dimakan.

(ب) benda-benda yang najis, yaitu :

bangkai hewan, darah yang banyak, dan daging babi. Allah ta'ala berfirman : (telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi). Q.S Al-Maidah : 3

kotoran-kotoran manusia (kencing dan tinja) dan kotoran-kotoran setiap hewan yang diharamkan untuk dimakan.

apapun yang dipotong dari hewan yang najis dan haram untuk dimakan kecuali wol, rambut dan bulu unta maka ia itu suci.

(ج) hal yang dimaafkan darj najis

Dimaafkan dari sedikit darah dan nanah, sebagaimana dimaafkan dari bekas yang membekas di sandal setelah menggosoknya dan sebagian ahli ilmu menganggap hal tersebut dimaafkan oleh kemudahan dari semua najis. Dan khusus bagi seorang ibu yang menyusui terkena kotoran anaknya apabila ia menjaganya, dan ulama mengutamakan untuk memperkirakan baju khusus untuk sholat, dan seperti orang yang keadaannya sulit untuk menjaga darinya najis contohnya tukang jagal dan orang yang membersihkan toilet.

Terjemahan kitab silsilah ta'limil lughah al arabiyah mustawa tsalis nahwu

Pelajaran Ketiga

Bersuci dari najis-najis

الكلمات الجديدة : kata-kata baru

الحصير : ahah - الرشُّ : sjsj - وطىء/يطأ : sjsj - الأذى (الشيء النجس) : penyakit - بال/يبول : kencing - هراق/يهريق/هرق : habs - سجل : shbs - ذنوب : snsn - الخل : sjsj - دلو : sjsj - سيوف : shsh - جلد : kulit - دبغ : djdj - إهاب (جلد) : samak - دماء : aor - تطهير : mensucikan - طهُر/يطهُر : mensucikan - دبغ/يدبغ : djsj - نجس/ينجس (مصطلح) : abab.

Bagaimana cara suci dari najis-najis?

Cara bersuci dari sesuatu-sesuatu yang najis dengan berbagai cara dibawah ini :

(air) : Maka cara bersuci ketika dalam keadaan najis adalah dengan mencucinya dengan air yang suci dan cukup sekali saja apabila najis tersebut sudah hilang dan jika tidak maka dicuci lagi sampai najis tersebut hilang. Badan dan bumi mensucikan dengan mencucinya dengan air. Sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah bahwasanya ada seorang arab badwi kencing di dalam masjid, maka kemudian orang-orang disana berbicara kepada nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam beliau bersabda :"Biarkanlah ia dan siramlah diatas air kencingnya satu ember air" HR. Bukhari.

(gosokan) : adapun sepatu dan sandal bisa disucikan dengan digosokkan ke tanah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :"apabila kalian menginjak najis dengan sandal, maka gosok-gosokkanlah ke tanah karena tanah itu sudah mensucikan. HR. Abu Daud.

(mengusap) : cara membersihkan pedang dan pisau adalah dengan mengusapkannya, yang Allah telah menetapkan kepada sahabat ridwanullah alaihim terdapat darah yang menempel sisa perang kemudian mereka mengusapnya lalu mereka sholat.

(samak) : kulit bangkai hewan bisa disucikan dengan disamak, sebagaimana hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :"apabila kulit disamak maka ia suci) HR. Syaikhon (Bukhari Muslim).

(membuang najis yang berada di sekitarnya) : apabila terdapat najis di madu atau lemak yang kering, buanglah najis itu yang ada disekitarnya adapun apabila terdapat di daerah yang mengalir maka ia yang terkena najis tersebut akan najis seluruhnya.

Terjemahan kitab silsilah ta'limil lughah al arabiyah mustawa tsalis shorof

Pelajaran Keempat

Air dan jenis-jenisnya dan hukum pemakaiannya

الكلمات الجديدة : kata-kata baru

اختلط/يختلط : mencampurkan - الأنهار : sungai-sungai - الزعفران : parfum zafran - الورْد : parfum mawar - مخالطة : mencampur - رائحة : aroma - المطهِّر : mensucikan - طهْي : masak - طعْم : rasa - سقْي : siraman.

Allah ta'ala berfirman : (وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا) dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.

Jenis-jenis air :

Ayat-ayat Al-Qur'an menyebutkan jenis-jenis air, dan ia suci. Tetapi air apabila ia bercampur dengan yang tidak suci ia menjadi suci atau najis.

Karena itu air dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

air yang mensucikan : dan ia suci dalam zatnya, mensucikan yang lain seperti air hujan, air laut, air sumur, dan air sungai. Dan air itu bisa dipakai untuk ibadah seperti shalat, mandi, dan dipakai dalam menghilangkan najis-najis dan dipakai dalam kebiasaan seperti minum dan merebus makanan.

air yang suci : dan ia adalah air yang suci dan merubah warnanya atau rasanya atau aromanya dengan sesuatu yang suci seperti parfum zafran, parfum mawar, teh, kopi dan selain yang bisa mensucikan. Dan ia dipanggil : air yang suci dalam zatnya tanpa bisa mensucikan yang lain. Dan hukum dari air ini bahwa ia boleh digunakan dalam kebiasaan seperti makan dan minum dan tidak boleh digunakan dalam ibadah-ibadah seperti wudhu' dan mandi karena ia tidak bisa menghilangkan najis-najis.

air yang najis : dan ia adalah setiap air yang sedikit terletak pada najis-najis atau banyak yang merubah warnanya atau rasanya atau aromanya dengan yang bercampur najis-najis, dan hukum dari air ini bahwasanya ia diharamkan untuk dipakai dalam ibadah, dan boleh dipakai dalam menyirami tanaman dan sesuatu yang menyerupainya seperti dalam pembangunan.

Terjemahan kitab silsilah ta'limil lughah al arabiyah mustawa tsalis tafsir

Pelajaran Kelima

Bersuci dengan air dan batu dan cara-caranya

الكلمات الجديدة : kata-kata baru

استطاب/يستطيب : mendapatkan baik - اجْزأ/يجزئ عنه : mencukupi dengan - عنزة (الحربة الصغيرة) الخلاء : tombak - إداوة (إناء) : bejana - الخِرَق : kain lap - الإقتصار : keterbatasan - السبيلان (مصطلح) : dua jalan - الريح (في اصطلاح الفقهاء) قضاء الحاجة (مصطلح) : kentut - استنجى/يستنجي : bersuci dengan air - اتبع/يتبع : mengikuti - الإستحمار (مصطلح) :bersuci dengan batu - الإستنجاء (مصطلح) : istinja' - القبول (مصطلح) : kemaluan - الدُّبُر (مصطلح) : dubur.

Istinja' :

كَانَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عليه وسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Artinya :

“Bilamana Rasulullah saw masuk ke kamar kecil untuk buang hajat, maka saya (Anas ra) dan seorang anak seusia saya membawakan wadah berisi air dan satu tombak pendek, lalu beliau istinja dengan air tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).

Istijmar :

"Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ‘Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya." (HR Ahmad dan Nasa'i dan Daruqathni).

Maka dari dua hadits ini kita akan mengetahui istinja' dan istijmar dan dengan apa-apa yang digunakan.

Hukum istinja' dan istijmar dan caranya :

Istinja' atau istijmar diwajibkan untuk setiap yang keluar dari dua jalur kecuali kentut, dan sebagaimana kita telah ketahui dari dua hadits tadi bahwasanya istinja' menggunakan air.

Adapun istijmar itu menggunakan batu atau yang sama dengannya dari daun, kain lap, kayu, dan lainnya kecuali tulang.

Hikmah dari adanya istinja'dan istijmar :

Syari'at islam - Allah Maha Terpuji - yang sempurna dalam ibadah, muamalah, adab, dan akhlak. Apapun yang bermanfaat bagi manusia kecuali yang menjelaskannya dan menginginkannya dan dari sesuatu membahayakan mereka kecuali ia menjelaskannya dan memperingatkannya.

Dan syari'at islam telah menjelaskan adab-adab buang hajat, telah mewajibkan membersihkan kemaluan dan dubur dari bekas kencing dan tinja dengan air atau batu atau juga dengan apapun yang sama seperti daun dan lainnya.

Dari adab-adab islam ketika buang hajat :

Syari'at islam melarang dari penerimaan kiblat atau pertimbangannya dalam dua cara buang hajat apabila orang di sahara atau tempat yang kosong dan hal itu boleh di bangunan dan islam melarang istinja' dengan tangan kanan, atau dengan kewajiban binatang atau makanan atau dengan sesuatu yang diharamkan.

Cara beristinja' dan istijmar :

Setelah buang hajat diwajibkan membersihkan bekas kencing atau tinja dengan air yang mensucikan sampai benar-benar bersih sempurna.

Dan cukup memakai dengan air atau tiga batu untuk menghilangkan najis-najis, apabila najis itu belum hilang maka tambahkan batu itu menjadi lima atau tujuh.

Adapun apabila melampaui keluar dari dua jalur maka harus dibersihkan dengan menggunakan air yang mensucikan.

Dan diantara batu dan air lebih baik lebih sempurna dalam bersuci dari keterbatasan atas salah satunya.

Dan Allah telah memuji penghuni masjid quba' dengan firmannya : 

 فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ

Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS At-Taubah : 108).

Dan mereka berkata :

Sesungguhnya kami mengikuti batu dan air. (Al-Bazzar).

Posting Komentar untuk "Terjemahan Kitab Silsilah Fikih Mustawa Tsalis"